Skip to main content

Kucing Hutan ( Felis bengalensis )




Walaupun namanya Kucing Hutan tetapi satwa liar ini tidak selalu berada di dalam kawasan hutan, saya pernah berjumpa dengan keluarga kucing hutan di lahan masyarakat, bersarang/berlindung di bawah batu-batu besar.

Deskripsi Kucing Hutan (Felis bengalensis): 
berukuran sama seperti kucing rumahan, Bulu tubuhnya halus dan pendek Warnanya khas, yaitu kuning kecoklatan dengan belang-belang hitam di bagian kepala sampai tengkuk Selebihnya bertotol-totol hitam Pola warna ini sama sekali tidak terdapat pada kucing-kucing liar lainnya. Bagian bawah perut putih dengan totol-totol coklat tua. Ekornya panjang, lebih dari setengah panjang badannya. Kucing hutan selalu tampak berkeliaran, sendirian atau berpasangan jantan dan betina. Masa beranak sepanjang tahun dengan masa kehamilan selama 70 hari. Pada setiap kelahiran dihasilkan 2 - 4 ekor anak. Sampai 10 hari, anak kucing hutan belum dapat membuka mata. Akan tetapi begitu dapat melihat, segera anak kucing ini dapat mencari mangsanya sendiri. Kucing betina dibantu yang jantan di dalam mengasuh anak. Anak kucing hutan menginjak masa dewasa kelamin ketika mencapai umur 13 bulan.

Klasifikasi ilmiah: 
Kerajaan            : Animalia; 
Filum                 : Chordata; 
Kelas                 : Mamalia; 
Ordo                  : Carnivora; 
Famili                : Felidae; 
Genus                Felis

Habitat Kucing Hutan (Felis bengalensis): 
Tempat hidup yang dihuninya ialah hutan dan kawasan bertetumbuhan di dekat perkampungan. Kucing ini mempergunakan sarang yang dibuatnya di gua-gua yang kecil atau di liang-liang batu. Pada siang hari kucing ini tidur di sarang ini, baru pada malam hari keluar mencari mangsa. Mangsanya berupa binatang-binatang kecil apa saja, seperti burung, kelelawar, tikus, ular, kadal dan juga kancil.  Ketangkasannya memanjat pohon dan kemahirannya berenang sangat membantu di dalam perburuannya mencari mangsa. Kucing hutan sering melompat dari atas pohon untuk menerkam mangsa di atas tanah. Penyebarannya luas, mulai dari Lembag Amur di Rusia sampai ke Cina, India dan Asia Tenggara. Di Indonesia, kucing ini ditemukan di Sumatra, Jawa, Bali dan Kalimantan.

Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))

Forest Cat (Felis bengalensis)
Although the name Forest Cat but wildlife is not always in the forest area, I never met with the family cat in forest land communities, nesting / shelter under large stones.

Description Forest Cat (Felis bengalensis):
same size as domestic cats, her hair color is typical of smooth and short, that is brownish yellow with mottled black on the head until the neck rest bertotol black-spotted color pattern is completely absent in other wild cats. The lower part of abdomen white with brown spots. Its tail is long, more than half the length of its body. Cats always seem to roam the forest, alone or in pairs of male and female. Lambing period throughout the year with a gestation period of 70 days. At every birth is produced 2-4 pups. Up to 10 days, forest kitten can not open my eyes. But so can see, this kitten may soon find themselves prey. Male tabby who assisted in the care of the child. Forest kitten stepped on the sexual maturity when reaching the age of 13 months.

Scientific classification:
Kingdom                       : Animalia;
Phylum                          : Chordata;
Class                             : Mammals;
Order                            : Carnivora;
Family                           : Felidae;
Genus                            : Felis

Habitat Forest Cat (Felis bengalensis):
Dihuninya living place is forest and bertetumbuhan region near the township. This cat had made use nest in small caves or holes in the rock. During the day this cat sleeping in the nest, only at night out looking for prey. Prey of small animals have, like birds, bats, rats, snakes, lizards and deer. Agility to climb trees and swim skill is very helpful in the hunt to find prey. Bobcat often jump out of a tree to pounce on prey on the ground. The distribution is broad, ranging from Lembag Amur in Russia to China, India and Southeast Asia. In Indonesia, this cat was found in Sumatra, Java, Bali and Kalimantan.
Forest Cat (Felis bengalensis), including mammalian wildlife protected by law, as stated in Appendix PP. 7 of 1999, and there kententuan the Act. 5, 1990 that:
1.      Anyone with Deliberately capture, injure, kill, keep, possess, maintain, transport, and memperniagakan protected animals in a state of life, (Article 21 paragraph (2) letter a), punishable by a maximum imprisonment of 5 (five) years and a fine at most Rp. 100.000.000,00 (one hundred million rupiah). (Article 40 paragraph (2));
2.      Goods Who By deliberately keep, own, maintain, transport, and memperniagakan protected animals in a state of death (Article 21 paragraph (2) letter b), punishable by a maximum imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine of Rp. 100.000.000,00 (one hundred million rupiah). (Article 40 paragraph (2));
3.      With Accidentally trade, keep or have the skin, body, or other parts of protected wildlife or goods made from these parts or removing it from a place in Indonesia to other places within or outside Indonesia; (Article 21 paragraph (2) letter d), is threatened by a maximum imprisonment of 5 (five) years and a maximum fine of Rp. 100.000.000,00 (one hundred million rupiah). (Article 40 paragraph (2))

Comments