Skip to main content

PERKEMBANGAN GERAKAN KONSERVASI DI INDONESIA

BAB I PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
Alam Indonesia memiliki 10% dari seluruh spesies tumbuhan berbunga di dunia, 12% dari seluruh spesies mamalia, 16% dari seluruh spesies reptilia dan amfibi, 17 % dari spesies burung dan 25 % atau lebih dari spesies ikan. Indonesia berada pada peringkat teratas di dunia untuk kekayaan jenis mamalia (515 jenis), teratas untuk kupu-kupu swallowtail (121 jenis), ketiga untuk reptilia (lebih dari 600 jenis), keempat untuk burung (1519 jenis), kelima untuk amfibi (270 jenis), dan ketujuh untuk tumbuhan berbunga (sekitar 27.500 jenis) (Anonymous, 1993)
Sebagian dari hutan tropis terbesar di dunia terdapat di Indonesia. Dalam hal luasnya, hutan tropis Indonesia menempati urutan ketiga setelah Brasil dan Republik Demokrasi Kongo (dulunya Zaire) dan hutan-hutan ini memiliki kekayaan hayati yang unik. Tipe-tipe hutan utama di Indo-nesia berkisar dari hutan-hutan Dipterocarpaceae dataran rendah yang selalu hijau di Sumatera dan Kalimantan, sampai hutan-hutan monsoon musiman dan padang savana di Nusa Tenggara, serta hutan-hutan non-Dipterocarpaceae dataran rendah dan kawasan alpin di Irian Jaya (kadang juga disebut Papua). Indonesia juga memiliki hutan mangrove yang terluas di dunia. Luasnya diperkirakan 4,25 juta hektar pada awal tahun 1990-an.
Sebagian besar habitat ini menghadapi ancaman kritis. Saat ini Indonesia kehilangan sekitar 2 juta hektar hutan setiap tahun. Skala dan laju deforestasi sebesar ini belum pernah terjadi sebelumnya. Organisasi-organisasi lingkungan kadangkala dituduh melebih-lebihkan kekhawatiran mereka mengenai kerusakan yang akan segera terjadi. Dalam kasus Indonesia, berbagai prediksi bencana akibat hilangnya habi-tat dan penurunan jumlah spesies tidak dibesar-besarkan. Survey terbaru dan yang paling diakui hasilnya mengenai tutupan hutan Indonesia memprediksikan bahwa hutan-hutan Dipterocarpaceae dataran rendah – habitat tropis yang paling kaya – akan lenyap dari Sumatera dan Kalimantan pada tahun 2010 jika kecenderungan-kecenderungan saat ini tetap tidak dicegah (Holmes, 2000).
Jenis-jenis tumbuhan dan satwa tersebut hidup di alam bebas di habitat-habitat yang menyebar di daratan dan laut seluruh nusantara. Upaya-upaya untuk melestarikan jenis-jenis tumbuhan dan satwa tersebut telah diwujudkan dengan menetapkan bentangan-bentangan alam tertentu, baik daratan maupun laut, sebagai kawasan-kawasan konservasi. Menurut Statistik Ditjen PHPA 1997/91998 Indonesia memiliki 374 unit kawasan konservasi dengan luas total 21.711.464,25 ha. Kawasan-kawasan tersebut terdiri dari 347 unit kawasan konservasi daratan dengan luas 17.170.856,90 ha dan 27 unit kawasan konservasi laut seluas 4.54.607,35 ha. Kawasan konservasi darat terdiri dari Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya, Taman Buru, Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, sedangkan kawasan konservasi laut terdiri dari Taman Nasional Laut, Taman Wisata Laut, Cagar Alam Laut dan Suaka Margasatwa Laut.
Dengan penetapan status sebuah kawasan sebagai kawasan konservasi ternyata tidak dengan otomatis berarti habitat dan keanekaragaman yang berada dalam kawasan tersebut terlindungi dengan baik. Kawasan-kawasan konservasi di seluruh Indonesia mempunyai masalah-masalah yang mengancam kelestariannya. Salah satu ancaman terhadap kawasan konservasi berasal dari masyarakat yang hidup di dalam dan sekitarnya. Mereka memenuhi berbagai kebutuhan hidup seperti bahan makanan, pakaian dan bahan bangunan dari dalam kawasan. Selain itu mereka juga berkebun dan bahkan bermukim dalam kawasan konservasi. Diperkirakan sejumlah 40 juta orang di Indonesia menggantungkan hidupnya secara langsung kepada keanekaragaman hayati di alam. Dua belas juta di antaranya hidup di dalam dan sekitar hutan dan lebih banyak lagi bergantung kepada sumber daya pesisir (Anonymous, 1993).
Dengan demikian perlu dipahami mengenai pengertian, Definisi dan sejarah gerakan konservasi di Indonesia maupun dunia. Sehingga dalam mengkaji permasalahan kehutanan kemudian dapat dipahami sepenuhnya bagaimana sistematika dan prinsip yang sebenarnya harus diterapkan. Permasalahan kehutanan dalam kebijakan kehutanan yang lestari dan berkelanjutan dapat terselesaikan dengan langkah awal pemahamannya.

I.2 Tujuan
1. Ingin memahami pengertian dan Definisi Konservasi.
2. Ingin memahami prinsip Konservasi dan pemahamannya pada permasalahan kehutanan Indonesia.
3. Ingin mengetahui Sejarah konservasi di Indonesia maupun Dunia.
4. Ingin mengkaji bagaimana perkembangan Konservasi di Indonesia.
5. Ingin mengetahui dan memahami akar gerakan Konservasi di Indonesia.

I.3 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dan Definisi Konservasi?
2. Bagaimana prinsip Konservasi dan pemahamannya pada permasalahan kehutanan Indonesia?
3. Bagaimana Sejarah konservasi di Indonesia maupun Dunia?
4. Bagaimana perkembangan Konservasi di Indonesia?
5. Bagaimana akar gerakan Konservasi di Indonesia?

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

II.1 Definisi

Konservasi dapat didefinisikan sebagai perlindungan, pengawetan dan pemeliharaan atau dengan kata lain menjaga sesuatu dalam keadaan selamat atau aman.Jika diterapkan pada sumberdaya tanah definisi untuk konservasi adalah pengawetan sumber daya bumi tanpa mengurangi efisiensi.
Kawasan konservasi dalam arti yang luas, yaitu kawasan dimana konservasi sumber daya alam hayati dilakukan. Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang ada, tidak memuat definisi mengenai kawasan konservasi secara jelas. Adapun pengertian kawasan konservasi yang ditemukan dan digunakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam(PHKA), Departemen Kehutanan adalah “kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru dan hutan lindung”. Sementara itu istilah-istilah yang lebih dikenal adalah “kawasan lindung“.
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Sampai saat ini, sejumlah kawasan konservasi telah ditetapkan yang jumlahnya mencapai 28,166,580.30 ha (mencakup 237 Cagar Alam, 77 Suaka Marga Satwa, 50 Taman Nasional, 119 Taman Wisata Alam, 21 Taman Hutan Raya, 15 Taman Buru) di seluruh Indonesia.


II.2 Sejarah Konservasi
Sejarah konservasi Sumber Daya Alam Indonesia secara sederhana dibagi menjadi tiga periode, yaitu : zaman kerajaan nusantara, zaman colonial, dan zaman kemerdekaan.
Pada zaman kerajaan nusantara, sebelum abad ke-15, tradisi sakral sangat mewarnai segenap kehidupan masyarakat. Kehidupan masyarakat waktu itu sangat kental dengan kepercayaan mistis dan kekuatan alam, yang terwujud dalam penabuhan benda-benda, pendirian situs-situs, dan tindakan tertentu. Misalnya, terdapat larangan dalam masyarakat untuk tidak mengambil jenis-jenis pohon atau batu-batu tertentu, larangan memasuki kawasan tertentu, seperti gunung, rawa, ataupun hutan yang dianggap keramat.
Pada waktu itu hubungan antara manusia dengan alam lebih didasarkan atas dasar membangun hubungan harmonis dengan alam. Alam dianggap sebagai sesuatu yang suci (sacred), yang dapat memberikan berkah bagi kehidupan. Para raja menjalankan ritual-ritual berupa penghormatan kepada penguasa alam yang diyakininya dengan mendirikan tempat pemujaan dewa-dewa dan roh-roh leluhur.
Di zaman kolonial Belanda, praktek pelestarian alam tidak dapat terlepas dari dua peristiwa kecil. Pada 1714, Chastelein mewariskan dua bidang tanah persil seluas 6 ha di Depok kepada para pengikutnya untuk digunakan sebagai Cagar Alam (Natuur Reservaat). Chastelein mengharapkan agar kawasan tersebut bisa dipertahankan, tidak dipergunakan sebagai arela pertanian. Selanjutnya, pada 1889 berdasarkan usulan Direktur Lands Plantentuin (Kebun Raya) Bogor, kawasan hutan alam Cibodas ditetapkan sebagai tempat penelitian flora pegunungan, yang kemudian diperluas hingga pegunungan Gede dan Pangrango pada 1925.
Wacana konservasi kembali muncul pada akhir abad 19, tepatnya pada 1896, dimana saat itu pemerintah colonial belanda mendapat tekanan dari luar Hindia Belanda tentang penyelundupan burung cendrawasih secara liar.
Pada saat itu, seorang entomology amatir M.C. Piepers yang juga mantan pegawai Departemen hukum Hindia Belanda mengusulkan agar tindakan perlindungan burung cendrawasih serta beberapa flora dan fauna lainnya yang terancam punah. Ia menyarankan agar dibuat suatu taman nasional seperti Yellowstone National Park yang secara resmi melindungi spesies-spesies terancam punah.
Tekanan untuk kejadian burung-burung cendrawasih tersebut kemudian melahirkan undang-undang Perlindungan Mammalia liar dan Burung Liar yang dikeluarkan pada 1910. Undang-undang tersebut berlaku di seluruh Indonesia.
Pada 1912 pernah didirikan Nederlands Indische Vereniging tot Natuur Bescherming (perhimpunan Perlindungan Alam Hindia Belanda) oleh Dr. S.H. Koorders dkk. Kemudian, pada 1913 perhimpunan ini berhasil menunjuk 12 kawasan yang perlu dilindungi di Pulau Jawa. Setelah dilanjutkan dengan penunjukan kawasan lindung di pulau jawa hingga Sumatera dan Kalimantan.
Tonggak sejarah baru dimulai pada 1932, dengan diundangkannya Natuur Monumenten Ordonatie atau Ordonasi Cagar Alam dan Suaka Margasatwa. Ordonasi ini kemudian diterbitkan oleh Peraturan Perlindungan Alam. Pada tahun tersebut mulai dimungkinkan adanya kegiatan di kawasan konservasi dengan izin, misalnya berburu di taman alam.
Selama pendudukan Jepang (1942 – 1945) secara umum kondisi perlindungan alam di Indonesia kurang diperhatikan. Sebelumnya, dalam sejarah pengelolaan jati di Jawa oleh Belanda, pada 1929 telah berhasil menata 31 unit wilayah pengelolaan hutan seluas 627.700 ha. Namun pada saat pendudukan Jepang, telah terjadi eksploitasi besar-bearan dan merugikan. Tercatat pada tahun 1944, kayu jati telah ditebang mencapai 120.000 – 150.000 m3 untuk membuat kapal. Kayu-kayu dari hutan juga banyak dibakar untuk guna mendukung pabrik-pabrik yang menggerakan kereta api. Pada masa tersebut, Jepang banyak menguras hutan jati di Jawa untuk keperluan perang Asia Timur Raya.
Setelah kemerdekaan, pada 1947 upaya perlindungan alam dimulai kembali, yakni dengan penunjukan Bali Barat sebagai suaka alam baru atas prakarsa dari Raja-raja Bali Sendiri. Setelah itu, pada 1950 Jawatan Kehutanan RI mulai menempatkan seorang pegawai yang khusus diserahi tugas untuk menyusun kembali urusan-urusan perlindungan alam.


II.3 Perkembangan Gerakan Konservasi
Pada tahun 1955, F. J. Appelman seorang rimbawan senior Indonesia menulis artikel tentang konservasi alam di Indonesia dalam majalah kehutanan Tectona.
Perhatian pemerintah mulai timbul lagi sejak tahun 1974, diawali oleh kegiatan Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam yang berhasil menyusun rencana pengembangan kawasan-kawasan konservasi di Indonesia dengan bantuan FAO/UNDP (Food and Agriculture Organization of the United Nations Development Programme), dan usaha penyelamatan satwa liar yang diancam kepunahan dengan bantuan NGO.
Pada waktu pertemuan teknis IUCN (International Union for The Conservation of Nature and Natural Resources) ke-7 di New Delhi, India pada tanggal 25-28 November 1969, Indonesia mengirimkan beberapa utusan, diantaranya adalah Ir. Hasan Basjarudin dan Dr. Ir. Rudy C. Tarumingkeng. Pada konferensi tersebut wakil dari Indonesia menyampaikan makalahnya dengan judul “Suaka Alam dan Taman Nasional di Indonesia: Keadaan dan permasalahannya” dan “Pendidikan Konservasi Alam di Indonesia”. Kedua makalah tersebut mendapat tanggapan positif dari peserta konferensi, sehingga perhatian dunia luar terhadap kegiatan konservasi alam di Indonesia semakin meningkat.
Pada tahun 1982 di Bali diadakan Kongres Taman Nasional Sedunia ke-3 yang melahirkan Deklarasi Bali. Terpilihnya Bali sebagai tempat kongres mempunyai dampak yang positif bagi perkembangan pengelolaan hutan suaka alam dan taman nasional di Indonesia. Pada tahun 1978 tercatat tidak kurang dari 104 jenis telah dinyatakan sebagai satwa liar dilindungi. Pada tahun 1985, keadaannya berubah menjadi 95 jenis mamalia, 372 jenis burung, 28 jenis reptil, 6 jenis ikan, dan 20 jenis serangga yang dilindungi.
Kemajuan kegiatan konservasi alam di Indonesia juga banyak dirangsang oleh adanya World Conservation Strategy, yang telah disetujui pada waktu sidang umum PBB tanggal 15 Maret 1979. Pada tahun 1983 dibentuk Departemen Kehutanan, sehingga Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam statusnya diubah menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) yang tugas dan tanggung jawabnya semakin luas. Di fakultas-fakultas kehutanan dan biologi sudah mulai diajarkan ilmu konservasi alam dan pengelolaan satwa liar. Bahkan di beberapa fakultas kehutanan sudah dikembangkan jurusan Konservasi Sumber Daya Alam.
Dari segi undang-undang dan peraturan tentang perlindungan alam juga banyak mengalami kemajuan, beberapa undang-undang dan peraturan peninggalan pemerintah Hindia Belanda, telah dicabut dan diganti dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan pada tahun 1990-an mulai banyak berdiri LSM di Indonesia yang menangani tentang konservasi alam.

II.4 Tujuan dan Manfaat Konservasi
a. Terwujudnya kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya, sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan mutu kehidupan manusia.
b. Pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara serasi dan seimbang.
c. Sumber plasma nutfah
d. Wahana pengembangan ilmu pengetahuan;
e. Pendidikan;
f. Hidrologis penyangga kehidupan;
g. Iklim
h. Menciptakan lingkungan sehat.

II.5 Sasaran Konservasi
Dalam konservasi ada sasaran yang ingin di capai dalam upaya melakukana konservasi yaitu Menjamin keberadaan dan keserasian sumberdaya alam hayati & ekosistemnya (SDAH&E) dari kerusakan dan penurunan kualitas & kuantitas serta Pemanfaatan secara berkesinambungan. Dalam konservasi di kenal kawasan konservasi, yang termasuk dalam kawasan konservasi meliputi :
1. daratan/lautan; merupakan ekosistem alam yang disisihkan dari segala bentuk eksploitasi.
2. Dan ditunjuk & ditetapkan; dengan kriteria (keutuhan, keaslian, keindahan, keunikan, kelangkaan & kepekaan) dengan memperhatikan keanekaragaman, perwakilan, keefektifan.

BAB III PEMBAHASAN

III.1 Pengertian Konservasi
Konservasi dapat didefinisikan sebagai perlindungan, pengawetan dan pemeliharaan atau dengan kata lain menjaga sesuatu dalam keadaan selamat atau aman.Jika diterapkan pada sumberdaya tanah definisi untuk konservasi adalah pengawetan sumber daya bumi tanpa mengurangi efisiensi.
Konservasi merupakan berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use). Ide ini dikemukakan oleh Theodore Roosevelt (1902) yang merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi.
Sedangkan menurut Rijksen (1981), konservasi merupakan suatu bentuk evolusi kultural dimana pada saat dulu, upaya konservasi lebih buruk daripada saat sekarang. Konservasi juga dapat dipandang dari segi ekonomi dan ekologi dimana konservasi dari segi ekonomi berarti mencoba mengalokasikan sumberdaya alam untuk sekarang, sedangkan dari segi ekologi, konservasi merupakan alokasi sumberdaya alam untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Apabila merujuk pada pengertiannya, konservasi didefinisikan dalam beberapa batasan, sebagai berikut :
1. Konservasi adalah menggunakan sumberdaya alam untuk memenuhi keperluan manusia dalam jumlah yang besar dalam waktu yang lama (American Dictionary).
2. Konservasi adalah alokasi sumberdaya alam antar waktu (generasi) yang optimal secara sosial (Randall, 1982).
3. Konservasi merupakan manajemen udara, air, tanah, mineral ke organisme hidup termasuk manusia sehingga dapat dicapai kualitas kehidupan manusia yang meningkat termasuk dalam kegiatan manajemen adalah survai, penelitian, administrasi, preservasi, pendidikan, pemanfaatan dan latihan (IUCN, 1968).
4. Konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang (WCS, 1980).
Kawasan konservasi merupakan salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dari kepunahan. Pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi ditujukan untuk mengusahakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Oleh karenanya keberadaan fungsi-fungsi keanekaragaman hayati tersebut sangatlah penting.

III.2 Akar Gerakan Konservasi
Pada awalnya, upaya konservasi di dunia ini telah dimulai sejak ribuan tahun yang lalu. Naluri manusia untuk mempertahankan hidup dan berinteraksi dengan alam dilakukan antara lain dengan cara berburu, yang merupakan suatu kegiatan baik sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan hidup, ataupun sebagai suatu hobi/hiburan.
Di Asia Timur, konservasi sumberdaya alam hayati (KSDAH) dimulai saat Raja Asoka (252 SM) memerintah, dimana pada saat itu diumumkan bahwa perlu dilakukan perlindungan terhadap binatang liar, ikan dan hutan. Sedangkan di Inggris, Raja William I (1804 M) pada saat itu telah memerintahkan para pembantunya untuk mempersiapkan sebuah buku berjudul Doomsday Book yang berisi inventarisasi dari sumberdaya alam milik kerajaan.
Kebijakan kedua raja tersebut dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk konservasi sumberdaya alam hayati pada masa tersebut dimana Raja Asoka melakukan konservasi untuk kegiatan pengawetan, sedangkan Raja William I melakukan pengelolaan sumberdaya alam hayati atas dasar adanya data yang akurat. Namun dari sejarah tersebut, dapat dilihat bahwa bahkan sejak jaman dahulu, konsep konservasi telah ada dan diperkenalkan kepada manusia meskipun konsep konservasi tersebut masih bersifat konservatif dan eksklusif (kerajaan). Konsep tersebut adalah konsep kuno konservasi yang merupakan cikal bakal dari konsep modern konservasi dimana konsep modern konservasi menekankan pada upaya memelihara dan memanfaatkan sumberdaya alam secara bijaksana.
Gerakan konservasi di Indonesia, setidaknya telah berlangsung sejak empat dasa warsa yang lalu. Kegiatan rehabilitasi hutan (reboisasi) dan lahan (penghijauan) telah dimulai sejak akhir tahun 60-an. Berawal dari sebuah proyek, kemudian menjadi sebuah gerakan nasional yang dikukuhkan melalui Instruksi Presiden No. 8/1976. Dalam jangka waktu tiga puluh tahun, gerakan tersebut tidak pernah terhenti, komitmen pemerintah dalam kegiatan reboisasi dan penghijauan bahkan semakin tinggi dengan digulirkannya Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) pada tahun 2004.
Pemerintah juga memiliki komitmen dalam konservasi keragaman hayati, Direktorat Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) telah ada sejak urusan kehutanan masih dibawah Departemen Pertanian. Pada saat Departemen Kehutanan terbentuk pada tahun 1983, Direktorat PPA ditingkatkan menjadi Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA). Luas kawasan konservasi baik daratan maupun lautan terus ditingkatkan. Gerakan konservasi yang telah dirintis oleh pemerintah, mulai tahun 1990-an, diperkuat oleh kehadiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) baik yang berskala lokal, nasional maupun internasional. LSM yang merupakan representasi dari civil society ini mulai bermunculan bak jamur di musim hujan, menjelang dan setelah masa reformasi. .

III.3 Konservasi di Indonesia
Kebutuhan utama masyarakat Indonesia adalah menyiasati kebutuhan hidup ditengah semakin terbatasnya pilihan pemenuhan hidup. Perusakan lingkungan dilakukan, bukan semata karena miskinnya pemahaman, melainkan karena keterbatasan pilihan. Masyarakat tidak melakukan konservasi bukan karena mereka kurang memahaminya, melainkan mereka tidak berdaya untuk melakukannya.
Memahami kondisi ini, gerakan konservasi di Indonesia jelas tidak cukup dilakukan melalui kegiatan penyadaran. Gerakan konservasi harus mampu menciptakan kondisi pemungkin (enabling condition ) untuk membuat masyarakat berdaya. Yang dimaksud sebagai masyarakat berdaya adalah masyarakat yang memiliki kemandirian, memiliki kemampuan mencari nafkah secara manusiawi, masyarakat yang memiliki harkat dan martabat, masyarakat yang mampu mengaktualisasikan diri, masyarakat yang memiliki bargaining power.
Ketidak berdayaan masyarakat berakar pada faktor kemiskinan, baik kemiskinan alamiah maupun kemiskinan struktural. Kemiskinan alamiah adalah kemiskinan yang disebabkan oleh kualitas sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang rendah sehingga mereka tidak mampu berproduksi. Kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang secara langsung atau tidak disebabkan oleh kurang tepatnya tatanan kelembagaan. Dalam hal ini, tatanan kelembagaan dapat diartikan sebagai tatanan organisasi atau kebijakan ekonomi pemerintah yang tidak memihak pada masyarakat miskin. Kemiskinan adalah buah dari buruknya iklim hidup yang terwujud pada sulitnya kelompok masyarakat mengakses pelayanan publik.
Kemiskinan dan ketidak berdayaan bak ayam dan telur, tidak jelas mana yang lebih dulu ada. Karena kemiskinan, maka masyarakat tidak berdaya. Hal ini membuat mereka selalu menjadi obyek pemerasan masyarakat yang lebih berdaya, dan karenanya mereka semakin miskin dan tidak berdaya. Kondisi ini membuat masyarakat semakin tidak peduli terhadap konservasi. Ketidak pedulian tersebut berdampak pada semakin merosotnya kualitas hidup dan kehidupan masyarakat dan karena itu mereka semakin miskin dan tidak berdaya.
Gerakan konservasi dengan demikian harus mampu memutus lingkaran setan (vicious circle) kemiskinan dan ketidakberdayaan. Tanpa menyentuh akar masalah yang sebenarnya, sebagaimana berbagai proyek konservasi di negeri ini, konservasi di Indonesia hanya akan menjadi sebuah wacana, sumber inspirasi penciptaan proyek-proyek baru, namun tidak pernah hadir dan dibutuhkan oleh masyarakat akar rumput. Gerakan konservasi adalah gerakan membangun kehidupan, karenanya harus bersifat total, menyentuh seluruh aspek hidup dan kehidupan masyarakat.

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN

IV.1 Kesimpulan
Kemajuan kegiatan konservasi alam di Indonesia juga banyak dirangsang oleh adanya World Conservation Strategy, yang telah disetujui pada waktu sidang umum PBB tanggal 15 Maret 1979. Pada tahun 1983 dibentuk Departemen Kehutanan, sehingga Direktorat Perlindungan dan Pengawetan Alam statusnya diubah menjadi Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) yang tugas dan tanggung jawabnya semakin luas.
Dari segi undang-undang dan peraturan tentang perlindungan alam juga banyak mengalami kemajuan, beberapa undang-undang dan peraturan peninggalan pemerintah Hindia Belanda, telah dicabut dan diganti dengan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dan pada tahun 1990-an mulai banyak berdiri LSM di Indonesia yang menangani tentang konservasi alam.
Gerakan konservasi di Indonesia, setidaknya telah berlangsung sejak empat dasa warsa yang lalu. Kegiatan rehabilitasi hutan (reboisasi) dan lahan (penghijauan) telah dimulai sejak akhir tahun 60-an. Berawal dari sebuah proyek, kemudian menjadi sebuah gerakan nasional yang dikukuhkan melalui Instruksi Presiden No. 8/1976. Dalam jangka waktu tiga puluh tahun, gerakan tersebut tidak pernah terhenti, komitmen pemerintah dalam kegiatan reboisasi dan penghijauan bahkan semakin tinggi dengan digulirkannya Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) pada tahun 2004.
Pemerintah juga memiliki komitmen dalam konservasi keragaman hayati, Direktorat Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) telah ada sejak urusan kehutanan masih dibawah Departemen Pertanian. Pada saat Departemen Kehutanan terbentuk pada tahun 1983, Direktorat PPA ditingkatkan menjadi Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA).
Kawasan konservasi merupakan salah satu cara yang ditempuh pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dari kepunahan. Pengelolaan dan pengembangan kawasan konservasi ditujukan untuk mengusahakan kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia. Oleh karenanya keberadaan fungsi-fungsi keanekaragaman hayati tersebut sangatlah penting.

IV.2 Saran
Hutan-hutan Indonesia menghadapi masa depan yang suram. Walau negara tersebut memiliki 400 daerah yang dilindungi, namun kesucian dari kekayaan alam ini seperti tidak ada. Dengan kehidupan alam liar, hutan, tebing karang, atraksi kultural, dan laut yang hangat, Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk eko-turisme, namun sampai saat ini kebanyakan pariwisata terfokus pada sekedar liburan di pantai. Sex-tourism merupakan masalah di beberapa bagian negara, dan pariwisata itu sendiri telah menyebabkan permasalahan-permasalahan sosial dan lingkungan hidup, mulai dari pembukaan hutan, penataan bakau, polusi, dan pembangunan resort.
Baik kawasan Konservasi yang semakin menyempit juga timbul permasalahan gerakan-gerakan konservasi yang semakin mengendur dan semakin menurun. Dengan demikian perlu adanya kajian yang lebih mendalam baik itu dalam aspek sistem dan prinsip konservasi yang sudah di terapkan.
Selain itu perlu juga dikembangkan mengenai kaidah Konservasi yang lebih moderen sebagai lawan tanding kemajuan tekhnologi yang pada saat ini semakin maju. Infasi tekhnologi yang tidak terkendali berakibat pada penurunan kemampuan serta muncul kelemahan sistem yang telah diterapkan.

DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2008, Sejarah, Pengertian dan Definisi Konservasi, www.palafne.blogspot.com
Anonim, 1999, Kesepakatan Konservasi Masyarakat dalam kesepakatan Kawasan Konservasi, Departemen Kehutanan dan Perkebunan, Jakarta
Anugerah Aan, 2009, Gerakan Konservasi dan Perkembangannya di Indonesia, Aannugerah. www. blogspot.com
BKSDA, 2009, Pengertian, Prinsip dan Permasalahan Konservasi, Diklat Kader Konservasi, Jakarta
Ja Posman Napitu, 2007, Pengelolaan Kawasan Konservasi, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta

Comments

  1. Hi there, after reading this remarkable post i
    am as well glad to share my knowledge here with mates.
    Also visit my homepage ; reality shows

    ReplyDelete
  2. Westfield London is a children-friendly environment with spacious, pushchair-friendly malls
    and plenty of lifts. There are many different kinds of handbags and purses available, for instance clutch style, beach style and wallets.


    Look at my web site ミュウミュウ バッグ

    ReplyDelete
  3. Hi! I just wanted to ask if you ever have any trouble with hackers?
    My last blog (wordpress) was hacked and I ended up
    losing several weeks of hard work due to no back up. Do you have
    any methods to protect against hackers?

    Review my web site ... シャネル バッグ

    ReplyDelete
  4. Your style is really unique in comparison to other people I have read stuff from.
    Thanks for posting when you've got the opportunity, Guess I will just book mark this web site.

    Have a look at my web site :: www.christianlouboutinoutletshop2013.com

    ReplyDelete
  5. constantly i used to read smaller content which as well clear their motive, and that is also
    happening with this post which I am reading here.

    Feel free to visit my web blog: オークリー サングラス

    ReplyDelete
  6. Heya i am for the first time here. I came across this board and
    I find It really helpful & it helped me out a lot. I hope to give something again and help others such as you
    aided me.

    Have a look at my webpage leather coats

    ReplyDelete
  7. 。本物の遺産グ
    ッチのハンドバッグを購入するには、またはコンド
    ッティ通りにあるローマのグ
    ッチの店を訪問する必要がありますサック
    ス·フィフス·ニ
    ューヨーク市ア
    ベニュー - ま
    たは、相当な価格タグ
    なしで外観を得るために
    は、同じ素材や品質を提供して
    いますトップ1ハンドバッグ、のような合法的なオンライン販売者からよくできたレプリカ
    グッチの財布を購入検
    討するかもしれない"長い間、ダブルジップトップの7.8"、 "31.5でドロップ、調節と取り外し可能なショルダーストラップ"とでもなるように
    それをエキゾチックである
    こと以外の追加の
    設計を与えるために、アンテ
    ィークの真鍮のハードウ
    ェア単一の非調節可能な
    ストラップ

    Feel free to visit my site; グッチ バッグ

    ReplyDelete
  8. 特許コルセットベルトライム(ネオングリーン)色相で提供されパテントレザーダブルバックルベルトは石灰(ネオングリーン)黒の色合いで利用可能でオパール(ライトセルリアン)

    My page - バーバリー 腕時計

    ReplyDelete
  9. 。。 Voはヴァンタンストリー
    トにある記念館はせめてによって時間のカップルを渡
    す必要があります戦争
    のレコードへの休暇。型
    破りな演奏では、
    ピクシーロット、17単
    なくなっon.Airジョーダン3ブルックスブラザーズ、ラルフローレンポロアウ
    トレットためバーバリーアウ
    トレットを好むそれが可能な
    摩耗の安全な家庭になり、クリスチャンルブタンの靴はすぐに水
    曜日のトップであることムッ
    としていない商品の
    これらの並べ替えを持って
    いる

    My web blog - グッチ 財布

    ReplyDelete
  10. 。リゾート2011年グ
    ッチのハンドバッ
    グは、古典的な、ニュ
    ーヨークの滑走路か
    ら今後2011年春ハンドバッグトレンドの右の適合
    であり、パリとミラ
    ノ。グッチリ
    ゾートのハンド
    バッグは、グッチのハ
    ンドバッグのファンにリ
    ゾートと2011年春に
    ハンドバッグの動向に幸先の良いスター
    トを与えて、店頭にすでに準備
    されています。リゾートのための
    グッチのハン
    ドバッグは、タッセル、中
    間色、長いストラップやデザイナーが
    2011年春のために認められた
    ものとのラインで正しいです
    ホーボースタイ
    ルを含める

    Also visit my web-site ... gucci バッグ

    ReplyDelete
  11. Great post. I was checking constantly this blog and I am impressed!
    Very useful info particularly the last part :) I care for such information a lot.
    I was seeking this particular info for a very long time.

    Thank you and best of luck.

    my website :: ray ban glasses

    ReplyDelete
  12. Thank you for the auspicious writeup. It in fact was a amusement account it.

    Look advanced to far added agreeable from you! However,
    how can we communicate?

    Also visit my web page ... middlesex.biz

    ReplyDelete
  13. Hmm is anyone else encountering problems with the pictures on this blog loading?
    I'm trying to find out if its a problem on my end or if it's the blog.
    Any feed-back would be greatly appreciated.

    My blog; Replica Rolex Watches

    ReplyDelete
  14. Good day! I know this is kind of off topic but I was wondering which blog platform are you using for this site?
    I'm getting fed up of Wordpress because I've had issues with
    hackers and I'm looking at alternatives for another platform. I would be awesome if you could point me in the direction of a good platform.

    Look at my web blog ... Replica Watches

    ReplyDelete
  15. I know this if off topic but I'm looking into starting my own weblog and was wondering what all is required to get setup? I'm assuming having a blog like yours would cost a pretty penny?
    I'm not very web savvy so I'm not 100% positive.
    Any recommendations or advice would be greatly appreciated.
    Appreciate it

    Feel free to visit my page; エアジョーダン

    ReplyDelete
  16. Great post. I was checking continuously this
    blog and I am impressed! Very useful info specially the last part
    :) I care for such information a lot. I was seeking this
    particular information for a very long time. Thank you and
    best of luck.

    my weblog :: red bottom shoes

    ReplyDelete
  17. Thanks for ones marvelous posting! I truly enjoyed reading it,
    you might be a great author.I will make sure to bookmark your blog and will come back down the road.
    I want to encourage you to ultimately continue your
    great job, have a nice evening!

    my website: nike free 4.0 v2

    ReplyDelete
  18. Tweets RSVP is accustomed to help manage service launches at nike Stores.
    You can now buy wear capable of making you feel like a complete golf
    superstar. Graphic t-shirts of in the present day are stepping via the
    wardrobe so into the highlight. Also Nike features water-proof shoes that include waterproof warranties.
    http://atozgate.com/nike-shoe-give-you-surprise.html-0

    ReplyDelete
  19. I constantly spent my half an hour to read this website's content every day along with a cup of coffee.

    Feel free to surf to my web page - ヴィトン

    ReplyDelete
  20. Hi everyone, it's my first go to see at this web page, and article is in fact fruitful designed for me, keep up posting such articles.

    my blog post :: レイバン 通販

    ReplyDelete

Post a Comment

Isi Komentar kamu untuk Posting ini!!