Skip to main content

PERENCANAAN HUTAN

Kali ini saya posting sebuah literatur yang saya dapatkan dari sebuah dokumen PDF, tentunya mengenai apa pengertian perencanaan hutan dan bagaimana perencanaan hutan tersebut dilaksanakan. Pada awalnya saya merasa kesulitan mencari informasi dan mengumpulkan informasi tersebut. Setelah saya menyelesaikan laporan PKL (Praktek Kerja Lapangan) di Perum Perhutani KPH Kuningan Unit III Jabar tanpa tidak sengaja saya mendapatkan literatur tersebut.
Saya merasa perlu untuk memposting Literatur ini karena masih banyak dokumen dan literatur yang tidak bisa di sajikan secara Online.

Literatur ini di tulis oleh Rahmawaty, S.Hut, M.Si
Semoga ermanfaat......


Perencaanaan
1 Pengertian Perencanaan Hutan
Perencanaan hutan adalah suatu upaya dalam bentuk rencana, dasar acuan dan pegangan bagi pelaksanaan berbagai kegiatan dalam rangka mencapai tujuan pengusahaan hutan yang bertolak dari kenyataan saat ini dan memperhitungkan pengaruh masalah dan kendala yang memungkinkan terjadi selama proses mencapai tujuan tersebut (Soeranggadjiwa, 1991).
Zaitunah ( 2004) mengemukakan bahwa perencanaan merupakan tahapan penting dalam mewujudkan tujuan dari pengelolaan hutan lestari. Perencanaan yang baik menjadikan pengelolaan hutan terarah dan terkendali, baik dalam awal pengelolaan hutan maupun kegiatan monitoring dan evaluasi kegiatan.
Perencanaan hutan tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan dan pengarahan yang rasional bagi kegiatan-kegiatan pelaksanaan selanjutnya. Oleh sebab itu dalam pencapaian tujuan prinsip kelestarian, maka segala kegiatan di bidang pengusahaan hutan harus dilaksanakan dengan prinsip kelestarian (Rahmawaty, 1997). Departemen Kehutanan RI (1999) lebih lanjut menguraikan bahwa perencanaan hutan dimaksudkan untuk memberikan landasan kerja dan landasan hukum dalam pemanfaatan hutan sehingga menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan yang berfungsi serbaguna dan didayagunakan secara lestari. Samsuri (2003) mengemukakan bahwa perencanaan hutan merupakan proses menyusun arahan dan pedoman dalam kegiatan pengelolaan hutan dengan tujuan agar :
1. Pengelolaan hutan dapat terarah dan terkendali sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai.
2. Dapat dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan.
1 Komponen-Komponen Perencanaan Hutan
a. Inventarisasi Hutan
Inventarisasi hutan adalah kegiatan dalam sistem pengelolaan hutan untuk mengetahui kekayaan yang terkandung di dalam suatu hutan pada saat tertentu (Simon, 1996). Istilah inventarisasi hutan ini biasa juga disebut perisalahan hutan/timber cruising/cruising/timber estimation. Secara umum inventarisasi hutan didefinisikan sebagai pengumpulan dan poenyusunan data dan fakta mengenai sumberdaya hutan untuk perencanaan pengelolaan sumberdaya tersebut bagi kesejhteraan masyarakat secara lestari dan serbaguna (Departemen Kehutanan dan Perkebunanan, 1999).
Berdasarkan tujuan penggunaan serta kedalaman dan cakupan data yang akan digunakan inventariosasi hutan dibagi menjadi empat tinhgkatan, aitu:
1. Inventarisasi hutan nasional (IHN)
2. Inventarisasi hutan untuk rencana pengelolaan (IHRP)
3. Inventraisasdi hutan untuk rencana operasional (IHRO)
4. Inventarisasai hasil huan non-kayu (IHHNK)
Tujuan inventarisasi hutan adalah:
1. Mendapatkan data untuk diolah menjadi informasi yang dipergunakan sebagai bahan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan strategis jangka panjang, jangla menengah dan operasional jangka pendek sesuai dengan tingkatan dan kedalaman inventarisasi yang dilaksanakan.
2. Pemantauan atas perubahan kuantitatif sumberdaya hutan, baik yang bersifat pertumbuhan maupun pengurangan karena terjadinya gangguan alami maupoun gangguan manusia.
Inventarisasi hutan untuk rencana pengelolaan (IHRP) adalah kegiatan inventarisasi pada tingkat unit atau sub-unit pengelolaan hutan seperti bagian hutan, hak pengusahaan hutan (HPH), hak pengusahaan hutan tanaman industri (HPHTI), areal rencana karya lima tahunan (RKL) dan lainnya. Kegiatan IHRP meliputi kegiatan persiapan dan pelaksanaan, serta persiapan rencana kerja dan peta kerja Persiapan pelaksanaan IHRP meliputi penyiapan peta dasar (peta interpretasi sitra satelit bumi, peta tematik, peta tanah dan peta iklim), rescoring dan evaluasi areal, persiapan alat dan bahan (GPS, kompas, hagameter, clinometer, pita ukur, hypsometer, christenmeter, tabel konversi jarak lapang ke jarak datar, alat pembuat herbarium, alat tulis, alat hitung, kanera, alat camping dan obat-obatan), persiapan tenaga regu kerja, stratifikasi dan bagan penarikan contoh.
Pelaksanaan IHRP di lapangan dimulai dengan pencarian titik awal, pembuatan unit contoh/jalur, pengumpulan data pohon maupun data penunjang, pengolahan data serta pembuatan laporan. Kegiatan pencarian titik awal terdiri dari pembuatan unit contoh, pengumpulan data pohon, pencacahan jenis pohon, pengukuran diameter pohon, pengukuran tinggi pohon dan pencacahan/ pengukuran permudaan.
Kegiatan pengumpulan data penunjang terdiri dari data luas dan letak, topografi, bentang alam spesifik, geologi dan tanah, iklim, fungsi hutan, tipe hutan, flora dan fauna yang dilindungi, pengusahaan hutan serta penduduk, kelembagaan dan sarana-prasarana. Kegiatan pengolahan data terdiri dari penyususnan daftar nama jenis pohon dan dominasi, perhitungan masa tegakan, perhitungan luas bidang dasar pohon dan perhitungan volume pohon. Laporan yang dibuat dalam pelaksanaan IHRP adalah lapaoran hasil evaluasi dan laporan hasil inventarisasi. Inventarisasi hasil hutan non-kayu (IHHNK) dilakukan untuk mengumpulkan data potensi dan penyebaran hasil-hasil hutan non kayu yang pada saat ini mempunyai nilai ekonomi tinggi, seperti rotan, bambu, sagu dan nipah. IHHNK dikakukan pada areal yang berisi hasil-hasil hutan tersebut baik secara murni maupun bagian dari ekosistem hutan.
Beberapa jenis hasil hutan non-kayu yang biasa diinventarisasi adalah rotan dan bambu. Metode inventarisasai rotan terdiri dari stratifikasi, pola inventarisasi, persiapan, pelaksanaan di lapangan dan pengolahan data. Pola inventarisasi terdiri dari pengenalan jenis rotan dan pengumpulan data mengenai jenis rotan, potensi per jenis, potensi seluruh jenis dan potensi permudaan.
Kegiatan persiapan terdiri dari persiapan peta 9peta topografi, peta tata guna hutan kesepakatan dan peta vegetasi), persiapan bahan dan alat (alat tulis, kompas, tali ukur, golk, alat ukur lereng, alat ukur berat, alat ukur diameter, tally sheet, obat-obatan dan personal use), dan persiapan bagan sampling. Pelaksanaan di lapangan terdiri dari penentuan titik awal, pembuatan jalur ukur, pengumpulan rotan contoh, pengukuran dan pencatatan data. Pengolahan data terdiri dari identifikasi jenis rotan, penaksiran panjang dan berat basah rotan, penaksiran panjang rotan dan penaksiran potensi rotan tiap hektar.
Metode inventarisasi bambu terdiri dari pola inventarisasi bambu, persiapan, pengumpulan data dan pengolahan data. Dalam inventarisasi bambu, data yang dikumpulkan adalah data primer dan skunder. Data primer seperti pengambilan jenis contoh bambu untuk mengetahui jenis, jumlah rumpun, jumlah batang dalam rumpun dan permudan. Data skunder antara lain seperti kedaan hutan (massa tegakan bambu, jenis, penyebaran, tringkat permudaan, jenis flora dan fauna), keadaan fisik (luas dan letak hutan, hidrologi, bentang alam spesifik, geologi dan tanah serta iklim) dan data penduduk dan perhubungan (jumlah dan kepadatan penduduk, mata pencaharian, kesehatan, interaksi penduduk dengan hutan abambu dan sarana prasarana perhubungan darat, laut dan udara).
Kegiatan persiapan terdiri dari persiapan peta (peta pencadangan area, peta topografi, peta dasar sesuai SK Menhut No 3 tahun 1989, peta penafsiran potret udara, peta tanah dan geologi, peta ilkim dan peta kerja), persiapan bahan dan alat (plainimeter, timbangan, tally sheet, kuisioner, alat tulis, perlengkapan kemah dan personal use) dan pembuatan bagan pengambilan contoh. Kegiatan pengambilan data terdiri dari penentuan titik awal, pembuatan jalur ukur, perhitungan rumpun bambu dan potensi biomassa. Kegiatan pengolahan data terdiri dari perhitungan masa tegakan, perhitungan tegakan bambu pada areal dengan keragaman rendah, perhitungan tegakan bambu pada areal dengan keragaman tinggi dan analisis permudaan.
b. Pengukuhan Hutan
Dalam rangka perencanaan hutan, pemerintah menyusun rencana umum yang memuat peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan di seluruh Indonesia. Berdasarkan rencana umum tersebut disusun rencana pengukuhan hutan dan rencana penatagunaann hutan. Pengukuhan hutan adalah kegiatan yang berhubungan dengan penataan batas suatu wilayah yang telah ditunjuk sebagai wilayah hutan, guna memperolah kepastian hukum mengenai status dan batas kawasan hutan. Penatagunaan hutan adalah kegiatan perencanaan tata guna hutan, pemanfaatan hutan dan pengendalian pemanfaatan hutan sesuai dengan fungsinya kawasan hutan suaka alam (cagar alam dan suaka margasatwa), kawasan hutan pelstarian alam (taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam), kawasan hutan taman buru, kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi (hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi). Perencanaan hutan dimaksudkan untuk memberikan landasan kerja dan hukum guna terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemanfaatan hutan sehingga menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan yang berfungsi serbaguna dan didayagunakan secra lestari.
Pengukuhan hutan bertujuan untuk terwujudnya kepastian hukum mengenai status, batas dan luas wilayah hutan. Penatagunaan hutan bertujuan:
1. Terselenggaranya perencanaan, pemanfaatan, pengendalian pemanfaatan hutan sesuai fungsinya secara serbaguna dan berkelanjutan bagi berbagai kegiatan pembangunan yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat sesuai rencana tata guna hutan yang telah ditetapkan.
2. Terselenggaranya pemanfaatan hutan yang berwawasan lingkungan di kawasan lindung dan kawasan budidaya.
3. Terwujudnya tertib pemanfaatan hutan yang meliputi peruntukan, penyediaan, pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan hutan.
4. Terwujudnya kepastian hukum untuk menggunakan hutan bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan hutan.
c. Penataan Hutan
Penataan hutan adalah kegiatan penataan ruang hutan sebagaimana dipersyaratkan oleh prinsip pengelolaan hutan lestari didasarkan atas identifikasi areal dan kualitas lahan dari suatu areal kerja pengusahaan hutan agar terselenggara kegiatan pengelolaan hutan yang lestari, efisien dan berwawasan lingkungan. Berdasarkan kegiatan penataan hutan dapat disusun rencana karya yang meliputi penanaman hutan, pemeliharaan hutan, pemungutan hasil hutan dan pemasaran hasil hutan.
Tujuan penataan hutan adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang potensi dan keadaan hutan serta menentukan cara pengaturan pemanfaatan dan pembinaannya untuk menjamin azas kelestarian dan hasil optimum. Penataan hutan dilaksanakan oleh pengelola kesatuan pengusahaan hutan produksi (KPHP), dengan dapat menggunakan jasa konsultan dan disahkan oleh Departemen Kehutanan. Kegiatan penataan hutan terdiri dari invetarisasi hutan, penataan batas, pembagian hutan, pengukuran dan pemetaan, serta kompartemenisasi.
Hasil dari pemetaan hutan adalah dibuatanya rencana karya pengusahaan, yaitu suatu dokumen yangg memuat rencana pengelolaan areal hutan secara lengkap yang meliputi rencana jangka panjang, jangka mengenah, dan jangka pendek (tahunan). Menurut Peraturan Pemerintahno. 21 tahun 1970 bab II pasal 3 ayat 3, pemegang pengusahaan hutan (HPH) wajib membuat rencana karya yang terdiri dari:
1. Rencana karya pengusahaan hutan (RKPH)
2. Rencana karya pengusahaan hutan tanaman industri (RKP-HTI)
3. Rencana karya lima tahun pengusahaan hutan (RKT-PH)
4. Rencana karya tahunan pengusahaan hutan (RKT-PH)
d. Pemetaan Hutan
Peta adalah gambaran dari permukaan bumi pada suatu bidang datar yang dibuat secara kartografis menurut proyeksi dan skala tertentu dengan menyajikan unsur-unsur alam dan buatan serta informasi lain yang diinginkan. Jenis-jenis peta terdiri dari peta dasar, peta tematik dan peta kehutanan.
Pemetaan adalah proses penggambaran informasi yang ada di permukaan bumi mulai dari pengambilan data secara terestris maupun penginderaan jauh, pengolahan data dengan metode dan acuan tertentu serta penyajian data berupa peta secara manual ataupun digital. Tujuan pemetaan hutan adalah untuk membuta atau mengadakan peta dasar maupun peta tematik sebagai salah satu dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan khususnya di bidang kehutanan. Salah satu teknologi untuk mendukung pemetaan adalah Sistem Informasi Geografis (SIG). SIG digunakan untuk membentuk basis data kehutanan yang mantap sebagai bahan pengambilan keputusan kebijakan yang berkaitan dengan areal atau kawasan hutan. Dengan adanya SIG maka data daan informasi kehutanan baik yang bersifat deskriptif maupun numerik/angka akan tertata dengan baik dan terpetakan secara rapi menggunakan teknologi digital, serta mempergunakannya secara akurat dan cepat untuk keperluan analisis.
Prosedur input data secara digital dala SIG adalah:
1. Persiapan, yang meliputi pengecekan peta, pengecekan antar lembar peta, mempersiapkan titik ikat beserta koordinat, pemilahan layer, menyiapkan kodifikasi pada setiap layer, dan penyiapan sistematika penyimpanan coverage.
2. Digitasi, dengan metode streamline atau metode point.
3. Edgematching atau penyambungan sisi peta yang satu dengan sisi peta lainnya.
4. Editing, untuk mengkoreksi poligon dan garis, penyusunan topologi, dan pengecekan label error.
5. Atributing, yaitu memasukkan data non-spasial yang berkaitan dengan kodifikasi penampakan (legenda)
e. Pengaturan Produksi
Inti dari pengaturan produksi adalah penentuan etat. Etat adalah besarnya porsi luas atau massa kayu atau jumlah batang yang boleh dipungut setiap tahun selama jangka pengusahaan yang menjamin kelestarian produksi dan sumber daya.
Prinsip-pronsip yang harud diperhatikan dalam etat penebangan adalah:
1. Etat volume tidak diperkenankan melebihi pertumbuhan tegakan (riap)
2. Pemanfaatan semua jenis kayu komersil secara optimalMenjamin kelestarian produksi dan kelstarian hutan
3. Memperhatikan kebijaksanaan pemerintah di bidang pengusahaan hutan
4. Menjamin fungsi perlindungan hutan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi etat tebangan adalah:
1. Sistem silvikultur yang digunakan
2. Rotasi tebangan yang digunakan
3. Diameter minimum yang diijinkan untuk ditebang
4. Luas areal berhutan yang dapat dilakukan penebangan
5. Massa tegakan
6. Jenis pohon
7. Kriteria pohon inti
8. Kriteria pohon induk
9. Faktor pengaman (fp) dan faktor eksploitasi (fe).


Perhitungan etat dalam sistem silvikultur TPTI untuk HPH baru:
Etat Luas =(Luas areal berhutan–Luas kawasan lindung dlm areal berhutan etat)
Rotasi tebang
Etat Jumlah Batang = Etat luas x Jumlah batang tiap ha x fp x fe
Etat Volume = Etat luas x Volume kayu tiap ha x fp x fe
Perhitungan etat dalam sistem silvikultur TPTI untuk SK HPH Addendum penambahan/pengurangan:
Etat Luas = (Luas VF yang kompak–Luas kawasan lindung dlm VF yang kompak)
Rotasi tebang – Umur perusahaan
Etat Jumlah Batang = Etat luas x Jumlah batang tiap ha x fp x fe
Etat Volume = Etat luas x Volume kayu tiap ha x fp x fe
Keterangan:
fp = faktor pengaman
fe = faktor eksploitasi
VF = virgin forest
Perhitungan etat dalam sistem silvikultur TPTI untuk HPH perpanjangan sama dengan perhitungan etat dalam sistem silvikultur TPTI untuk SK HPH Addendum penambahan/pengurangan. Perhitungan etat dalam sistem silvikultur hutan payau (mangrove) HPH baru sama dengan perhitungan etat dalam sistem silvikultur TPTI untuk HPH baru.
Perhitungan etat dalam sistem silvikultur hutan payau (mangrove) untuk SK HPH Addendum penambahan/pengurangan sama dengan perhitungan etat dalam sistem silvikultur TPTI untuk SK HPH Addendum penambahan/pengurangan. Perhitungan etat dalam sistem silvikultur hutan payau (mangrove) untuk HPH perpanjangan sama dengan perhitungan etat dalam sistem silvikultur TPTI untuk SK HPH Addendum penambahan/pengurangan.


f. Tabel Volume Pohon
Perangkat pendugaan volume pohon (berupa model, rumus/persamaan, maupun tabel) adalah salah satu perangkat penting dalam perencanaan pengelolaan hutan. Salah satu jenis data yang diperlukan dalam pengelolaan hutan adalah dugaan potensi atau massa tegakan. Pengumpulan massa tegakan dilakukan melalui kegiatan inventarisasi yang selalu melibatkan pendugaan volume pohon per pohon. Karena bentuk pohon bervariasi menurut jenis atau kelompok jenis dan dari satu lokasi ke lokasi lain, maka dalam penyusunan perangkat pendugaan volume pohon perlu memperhatikan karakteristik tersebut.
Perangkat pendugaan volume pohon yang bersifat umum untuk berbagai jenis pohon dan lokasi hutan dapat menyebabkan hasil dugaan yang kurang teliti, tidak akurat, dan bias sehingga informasi massa tegakan yang dihasilkan menjadi over estimate atau under estimate.
Tujuan penyusunan tabel volume pohon adalah untuk menyediakan perangkat pendugaan volume pohon berdiri untuk keperluan inventarisasi massa tegakan. Alat dan bahan yang digunakan untuk penyusunan tabel volume pohon antara lain: tally sheet pengukuran pohon contoh, laporan hasil cruising (LHC), cat atau kapur pohon, pohon contoh, chainsaw, kaliper pohon, pita keliling (meetband), haga hypsometer atau christenmeter, meteran, sigmat (kaliper kecil), parang dan kapak, alat tulis, alat hitung, komputer, kompas, peta kerja, obatobatan (PPPK), dan peralatan kemping.
Kegiatan pengambilan data dari lapangan adalah pemilihan pohon contoh dan pengukuran pohon contoh meliputi pengukuran diameter, tinggi pohon total, tinggi batang bebas cabang, diameter proyeksi tajuk, dan tebal kulit pohon.
g. Kriteria dan Indikator Sistem Sertifikasi Pengelolaan Hutan secara Lestari
Pengelolaan hutan produksi lestari merupakan sistem pengelolaan hutan produksi yang menjamin keberlanjutan fungsi produksi, fungsi ekologis/lingkungan, dan fungsi sosial dari hutan. Sistem Sertifikasi Pengelolaan Hutan Lestari telah dikembangkan di Indonesia menggunakan pedoman Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk menjamin pelaksanaan sertifikasi yang efisien, efektif, serta didasarkan atas kriteria dan indikator yang menjamin kesetaraan penilaian unsur-unsurnya. Standar acuan pengelolaan hutan produksi lestari didasarkan pada seri Standar
Nasional Indonesia (SNI) tentang sistem pengelolaan hutan lestari. Pelaksanaan pengelolaan hutan produksi lestari dapat dinilai dari dua aspek dimensi, yaitu:
1. Dimensi hasil, yang terdiri dari kelestarian produksi, kelestarian ekologis/lingkungan, dan kelestarian sosial.
2. Dimensi manajemen (strategi pencapaian hasil), yang terdiri dari manajemen kawasan, manajemen hutan, dan penataan kawasan.

Comments